Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah secara resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Keputusan ini didasarkan pada metode hisab hakiki wujudul hilal yang menjadi pedoman organisasi tersebut. Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia masih akan menunggu pelaksanaan sidang isbat pada penghujung Ramadan untuk menentukan tanggal resmi 1 Syawal 1447 H.
Penetapan awal Syawal oleh Muhammadiyah ini tertuang dalam Maklumat Nomor 02/MLM/I.0/E/2025. Berdasarkan perhitungan Muhammadiyah, peristiwa ijtimak atau konjungsi matahari dan bulan menjelang Syawal 1447 H terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026, pukul 01.23.28 waktu dunia (UTC). Penetapan ini mengacu pada prinsip, syarat, dan parameter Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang diadopsi Muhammadiyah, yang memungkinkan penentuan awal bulan Hijriah tanpa menunggu pengamatan hilal secara langsung.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama, akan menetapkan 1 Syawal 1447 H melalui mekanisme sidang isbat. Sidang isbat ini akan menggabungkan dua metode utama, yaitu hisab (perhitungan astronomi) dan rukyatul hilal (pengamatan langsung terhadap bulan sabit muda). Meskipun demikian, berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia 2026 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama RI, 1 Syawal 1447 H diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Potensi perbedaan tanggal perayaan Idul Fitri antara Muhammadiyah dan pemerintah seringkali terjadi karena perbedaan metode penetapan ini.
Pemerintah juga telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk perayaan Idul Fitri 2026. Hari Raya Idul Fitri 1447 H ditetapkan sebagai libur nasional pada Sabtu, 21 Maret 2026, dan Minggu, 22 Maret 2026. Selain itu, terdapat cuti bersama yang ditetapkan pada Jumat, 20 Maret 2026, Senin, 23 Maret 2026, dan Selasa, 24 Maret 2026. Ketentuan libur dan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497, 2, 5 Tahun 2025.
Dengan adanya libur nasional dan cuti bersama yang mengapit akhir pekan, masyarakat akan menikmati periode libur Lebaran yang cukup panjang. Momen ini selalu dinantikan oleh jutaan penduduk Indonesia untuk melaksanakan tradisi mudik atau pulang kampung, serta berkumpul bersama keluarga. Lonjakan arus perjalanan antardaerah diperkirakan akan terjadi, yang berdampak signifikan pada sektor transportasi dan pariwisata. Kebijakan cuti bersama ini bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi masyarakat untuk mudik tanpa mengganggu pelayanan publik dan stabilitas ekonomi nasional.





