Kementerian Agama (Kemenag) telah memulai penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan madrasah dan pendidikan agama pada awal tahun 2026. Program ini menjadi angin segar bagi 211.992 penerima yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan nominal bantuan sebesar Rp600.000 per termin.
Mengenal Program BSU Kemenag 2026
BSU Kemenag merupakan inisiatif pemerintah sebagai bentuk apresiasi dan upaya peningkatan kesejahteraan GTK non-ASN, khususnya mereka yang berpenghasilan terbatas. Program ini diatur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2026. Pada tahun anggaran 2026, fokus utama penyaluran bantuan ini adalah validitas data melalui sistem integrasi antara Kemenag, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah
Tidak semua guru honorer otomatis menerima BSU. Terdapat kriteria ketat yang harus dipenuhi calon penerima BSU Kemenag 2026, antara lain:
- Berstatus Guru dan Tenaga Kependidikan non-ASN (bukan Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
- Terdaftar aktif di Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (SIMPATIKA) bagi guru madrasah (RA, MI, MTs, MA) atau Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA Pendis) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum, minimal satu tahun ajaran terakhir.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan telah terverifikasi oleh Dukcapil.
- Memiliki penghasilan di bawah batas yang ditentukan, umumnya di bawah Rp5.000.000 atau Rp3.500.000 per bulan.
- Bukan penerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), Program Keluarga Harapan (PKH), atau bantuan sosial dari Kemensos.
- Belum memiliki sertifikat pendidik atau belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
- Memiliki rekening bank aktif atas nama pribadi.
- Rutin melakukan verifikasi dan validasi (verval) data setiap semester.
Nominal Bantuan dan Mekanisme Pencairan
Besaran BSU Kemenag 2026 yang disalurkan pada awal tahun ini adalah Rp600.000 per termin, yang merupakan akumulasi dari Rp300.000 per bulan untuk dua bulan. Meskipun beberapa sumber menyebutkan nominal Rp600.000 per bulan yang bisa dirapel hingga Rp1.800.000 per termin untuk tiga bulan, penyaluran awal tahun 2026 secara spesifik dilaporkan sebesar Rp600.000. Dana ini disalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara tanpa potongan biaya administrasi bank.
Penting untuk diketahui bahwa dana bantuan sosial atau insentif guru ini dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Bagi guru yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), potongan pajaknya sekitar 5%, sementara bagi yang belum memiliki NPWP, potongan bisa mencapai sekitar 6%.
Jadwal Penyaluran dan Tantangan di Lapangan
Penyaluran BSU Kemenag 2026 telah dimulai sejak akhir Desember 2025 dan berlanjut pada Januari 2026. Proses ini diprediksi akan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun anggaran. Proyeksi jadwal pencairan meliputi tahapan verifikasi data pada Januari-Maret 2026, penerbitan Surat Keputusan (SK) penerima pada April-Mei 2026, pencairan tahap pertama pada Juni-Juli 2026, dan pencairan tahap kedua pada Oktober-November 2026.
Namun, proses pencairan sempat menemui hambatan. Tercatat, sekitar 58.636 guru dan 4.905 tenaga kependidikan mengalami gagal transaksi karena ketidaksesuaian data perbankan. Untuk mengatasi kendala ini, per 28 Januari 2026, pihak otoritas terkait telah melakukan langkah percepatan, termasuk penggunaan Bank Mandiri sebagai mitra penyalur utama bagi peserta yang sebelumnya mengalami kegagalan transaksi. Selain itu, batas waktu aktivasi rekening bagi guru penerima insentif-BSU diperpanjang hingga 30 Juni 2026.
Cara Cek Status Penerima dan Dokumen Pencairan
Guru dan tenaga kependidikan non-ASN dapat mengecek status penerimaan BSU secara mandiri melalui portal resmi Kemenag. Bagi guru madrasah, pengecekan dilakukan melalui laman Simpatika (simpatika.kemenag.go.id). Sementara itu, Guru PAI di sekolah umum dapat memeriksa statusnya melalui SIAGA Pendis (siagapendis.kemenag.go.id).
Langkah-langkah pengecekan meliputi:
- Akses portal resmi Simpatika atau SIAGA Pendis.
- Login menggunakan akun PTK (ID Pegawai/NPK/NUPTK dan kata sandi).
- Periksa menu “Tunjangan” atau notifikasi di dashboard utama.
- Jika ditetapkan sebagai penerima, akan muncul opsi untuk mencetak Surat Keputusan Penerima Tunjangan (SKPT) dan dokumen kelengkapan lainnya.
Saat pencairan, guru penerima BSU Kemenag 2026 wajib membawa beberapa dokumen, di antaranya KTP asli dan fotokopi, Surat Keterangan Penerima BSU dari Simpatika/SIAGA, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp10.000, buku tabungan aktif, serta NPWP (jika ada, untuk potongan pajak yang lebih ringan).





