Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid yang kini berstatus buronan, menghadapi tuntutan pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Kerry Adrianto untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Tuntutan berat tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 13 Februari 2026. Selain hukuman badan, Kerry Adrianto juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai fantastis, yakni Rp 13.405.420.003.854. Rincian uang pengganti tersebut terdiri dari Rp 2,9 triliun untuk kerugian keuangan negara dan Rp 10,5 triliun untuk kerugian perekonomian negara.
Ancaman Penyitaan Aset dan Pidana Tambahan
JPU menegaskan, jika Kerry Adrianto tidak mampu membayar uang pengganti tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, seluruh harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila hasil lelang aset masih belum mencukupi, maka Kerry akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 10 tahun.
Dalam pertimbangan yang memberatkan tuntutan, jaksa menilai Kerry Adrianto tidak menunjukkan rasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Perbuatannya juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan adalah Kerry belum pernah dihukum sebelumnya.
Peran dalam Mega Korupsi Minyak Pertamina
Kerry Adrianto, yang merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), didakwa terlibat dalam manipulasi impor produk kilang dan penjualan solar nonsubsidi. Kasus ini disebut-sebut sebagai salah satu skandal korupsi sektor energi terbesar dalam sejarah penegakan hukum Indonesia, dengan total kerugian negara mencapai Rp 285,18 triliun. Angka kerugian tersebut mencakup US$ 2,73 miliar atau sekitar Rp 45 triliun dan Rp 25,43 triliun atas tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Selain itu, kerugian sebesar Rp 171,99 triliun timbul akibat kemahalan harga pengadaan bahan bakar minyak yang berdampak pada beban ekonomi, serta adanya keuntungan ilegal (illegal gain) sebesar US$ 2,61 miliar.
Jaksa menyebutkan bahwa penyewaan terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum karena terminal tersebut sejak awal bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina. Namun, proyek sewa terminal tersebut masuk ke dalam rencana investasi Pertamina pada tahun 2014 diduga karena campur tangan Mohammad Riza Chalid, ayah Kerry.
Tuntutan untuk Terdakwa Lain dan Status Riza Chalid
Dalam perkara yang sama, dua anak buah Kerry Adrianto, yakni Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak) dan Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim), juga dituntut hukuman berat. Keduanya dituntut pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Gading juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,17 triliun subsider 8 tahun penjara, sementara Dimas dituntut membayar uang pengganti sebesar US$ 11,09 juta.
Sementara itu, ayah Kerry, Mohammad Riza Chalid, telah resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan oleh Kejaksaan Agung sejak 22 Agustus 2025. Interpol juga telah menerbitkan Red Notice untuk Riza Chalid sejak 23 Januari 2026, menyebarkan status buronan internasional ini ke 196 negara anggota. Berdasarkan data perlintasan terakhir, Riza Chalid diketahui meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025, dan penyidik menduga ia berada di Singapura.
Menanggapi tuntutan jaksa, Kerry Adrianto Riza membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa semua saksi yang dihadirkan dalam persidangan telah menyatakan dirinya tidak terlibat dalam praktik korupsi sebagaimana didakwakan. Kerry juga memohon keadilan dan berharap Presiden Prabowo dapat melihat kasusnya secara jernih dan objektif.





