Kejagung Siapkan Dua Opsi Pemulangan Riza Chalid Usai Red Notice Interpol Terbit

(Kejagung) tengah menyiapkan dua opsi hukum untuk memulangkan buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023, Mohammad . Opsi tersebut meliputi deportasi atau ekstradisi, menyusul diterbitkannya oleh .

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena Riza Chalid berada di luar negeri dan di luar yurisdiksi jaksa. “Langkah hukum berikutnya dengan adanya red notice ini maka kita sudah melakukan pencabutan [paspor] kita bisa meminta untuk deportasi atau kita mencoba melakukan permintaan untuk lakukan ekstradisi,” ujar Anang kepada awak media, Jumat (13/02/2026).

Red Notice dan Tantangan Pemulangan

Interpol secara resmi menerbitkan Red Notice untuk Riza Chalid pada Jumat, 23 Januari 2026, dengan masa berlaku lima tahun hingga 2031. Red Notice merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum di 196 negara anggota Interpol untuk menemukan, menahan, atau menangkap sementara buronan yang sedang dicari untuk diekstradisi, diserahkan, atau tindakan hukum serupa.

Meskipun demikian, proses pemulangan buronan internasional seperti Riza Chalid membutuhkan waktu dan proses yang panjang. Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabagjatranin) Set NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh berbagai perbedaan sistem hukum, politik, dan struktur organisasi penegak hukum di setiap negara. Anang Supriatna juga menambahkan bahwa Red Notice bersifat sukarela, sehingga negara anggota Interpol tidak memiliki kewajiban mutlak untuk langsung menangkap, melainkan memerlukan koordinasi dan komunikasi yang intensif.

Pencabutan Paspor dan Lokasi Terduga

Sebelumnya, paspor Riza Chalid telah dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada Juli 2025. Pencabutan paspor ini berarti Riza Chalid tidak dapat melakukan perjalanan ke negara lain atau tinggal secara legal di negara tempatnya berada, sehingga ia dapat menjadi ilegal (overstay) dan membuka peluang untuk dideportasi.

Berdasarkan data pemantauan perlintasan imigrasi, Riza Chalid terdeteksi telah meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada Februari 2025. Keberadaannya saat ini dipetakan di kawasan Asia Tenggara. Kejagung telah melakukan berbagai koordinasi dengan NCB Indonesia, Kementerian Luar Negeri, dan pemerintah negara tetangga yang diduga menjadi tempat persembunyian Riza Chalid.

Perkembangan Kasus Terkait dan Persepsi Publik

Kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina ini juga menyeret nama Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari Riza Chalid. Kerry Adrianto Riza dituntut 18 tahun penjara dan ganti rugi sebesar Rp13,4 triliun dalam kasus yang sama. Penyidik Kejaksaan juga telah menyita sejumlah aset, termasuk mobil-mobil mewah, tanah, dan bangunan yang diduga merupakan hasil pencucian uang oleh Riza Chalid.

Survei Indikator Politik Indonesia pada Januari 2026 menunjukkan bahwa mayoritas publik meyakini keterlibatan Riza Chalid dalam kasus korupsi ini. Dari 44,5% warga yang mengetahui status Riza Chalid sebagai buronan Kejagung, 87,3% di antaranya percaya ia terlibat dalam korupsi tata kelola minyak Pertamina.

Bagikan:

Related Post

Iainsu