Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari pengusaha Mohammad Riza Chalid, dituntut pidana penjara selama 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Tuntutan ini diajukan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026), terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) serta anak perusahaannya periode 2018-2023.
Selain hukuman badan, JPU juga menuntut Kerry Adrianto untuk membayar denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Tak hanya itu, Kerry juga dituntut membayar uang pengganti fantastis senilai Rp 13,4 triliun. Jumlah ini terdiri dari Rp 2,9 triliun sebagai kerugian keuangan negara dan Rp 10,5 triliun sebagai kerugian perekonomian negara. Jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh harta benda Kerry akan disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran tersebut. Apabila harta kekayaannya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Dakwaan dan Peran Kerry Adrianto
Dalam kasus ini, Kerry Adrianto diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer. Ia didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021. Kerry, yang merupakan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Navigator Khatulistiwa, diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,07 triliun. Perbuatannya bersama pihak lain disebut menyebabkan total kerugian negara mencapai Rp 285,18 triliun.
JPU Triyana Setia Putra dari Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa hal-hal yang memberatkan tuntutan antara lain perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar, serta terdakwa dinilai tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Satu-satunya hal yang meringankan tuntutan adalah Kerry belum pernah dihukum.
Keterlibatan Pihak Lain dan Respons Terdakwa
Jaksa juga menyebutkan bahwa Kerry melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo. Keduanya masing-masing dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Gading dituntut uang pengganti sebesar Rp 1,17 triliun, sementara Dimas dituntut membayar uang pengganti sebesar US$ 11,09 juta dan Rp 1 triliun.
Dalam persidangan, terungkap pula dugaan campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid, dalam proyek sewa terminal BBM milik PT OTM. Terminal BBM ini disebut bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina, namun karena campur tangan Riza Chalid, proyek tersebut masuk ke rencana investasi Pertamina pada tahun 2014. Diketahui, Interpol telah menerbitkan Red Notice untuk Riza Chalid.
Menanggapi tuntutan berat ini, Kerry Adrianto membantah seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan tidak terlibat dalam perkara sebagaimana yang disampaikan dalam persidangan. “Seperti yang sudah saya sampaikan fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang saya tidak terlibat dalam perkara ini,” ujar Kerry usai sidang. Kerry juga memohon keadilan kepada majelis hakim dan berharap Presiden Prabowo Subianto dapat melihat kasusnya secara jernih dan objektif. “Saya mohon keadilan untuk saya. Saya berharap sekali dalam situasi ini bapak Presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif. Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negeri ini,” tuturnya.





