DJP Faktur Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pedagang Eceran PER-11/PJ/2025
DJP Permudah Pedagang Eceran Buat Faktur Pajak, Tak Perlu Cantumkan Dua Data Ini
Direktorat Jenderal Pajak melalui PER-11/PJ/2025 memberikan kemudahan bagi PKP pedagang eceran untuk membuat faktur pajak tanpa identitas pembeli dan tanda tangan penjual, demi efisiensi administrasi.









