Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan fleksibilitas bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran dalam pembuatan faktur pajak. Kemudahan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025), yang merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, PER-03/PJ/2022.
Melalui beleid terbaru ini, PKP pedagang eceran diperkenankan membuat faktur pajak tanpa mencantumkan dua data penting. Data yang dimaksud adalah keterangan identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), serta nama dan tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani faktur pajak.
Kebijakan ini merupakan bentuk kemudahan administrasi yang diberikan DJP, khususnya bagi PKP yang melayani konsumen akhir. Identitas pembeli dianggap tidak relevan untuk keperluan administratif perpajakan dalam transaksi eceran.
Kriteria dan Karakteristik Konsumen Akhir
PER-11/2025 juga memperjelas definisi PKP pedagang eceran. PKP pedagang eceran adalah PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP langsung kepada konsumen akhir, termasuk melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Poin krusial dalam regulasi ini adalah ketentuan bahwa status sebagai PKP pedagang eceran tidak lagi ditentukan berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Sebaliknya, kriteria utama mengacu pada karakteristik transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak.
Konsumen akhir sendiri didefinisikan sebagai pihak yang membeli atau menerima barang/jasa untuk dikonsumsi langsung, bukan untuk digunakan kembali dalam kegiatan usaha. Dengan demikian, aspek konsumsi menjadi indikator utama dalam pengenaan perlakuan khusus terhadap faktur pajak yang dibuat.
Informasi Wajib dalam Faktur Pajak Eceran
Meskipun ada penyederhanaan, faktur pajak pedagang eceran, yang juga dikenal sebagai faktur pajak digunggung, tetap wajib memuat informasi minimal. Informasi tersebut meliputi nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PKP penjual; jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga; besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut; serta kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur.
Menariknya, kode dan nomor seri faktur tidak perlu lagi mengikuti sistem DJP, melainkan bisa ditetapkan sendiri oleh PKP sesuai kelaziman usaha masing-masing. Faktur pajak ini dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
Penting untuk dicatat bahwa PPN yang tercantum dalam faktur pajak pedagang eceran merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh pembeli.
Dasar Hukum dan Pengecualian
Ketentuan mengenai pembuatan faktur pajak oleh PKP pedagang eceran ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diperjelas melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Namun, terdapat pengecualian untuk jenis BKP dan/atau JKP tertentu yang tidak boleh digunggung dan tetap wajib dibuatkan e-Faktur sesuai ketentuan umum. Contohnya adalah angkutan darat berupa kendaraan bermotor, angkutan air berupa kapal pesiar, angkutan udara berupa pesawat terbang, tanah dan/atau bangunan, serta senjata api dan/atau peluru senjata api.





