Jebakan Phishing ‘Video Teh Pucuk’ Viral Ancam Data Pribadi, Pelaku Terancam UU ITE

Fenomena tautan video yang mengklaim sebagai ‘video viral ‘ kembali meramaikan jagat media sosial dan aplikasi pesan instan di Indonesia sejak pertengahan Februari 2026. Tautan yang beredar luas ini, dengan durasi bervariasi seperti 1 menit 50 detik atau 17 menit, bukan sekadar konten sensasional, melainkan sebuah jebakan berbahaya yang mengintai data pribadi pengguna.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menegaskan bahwa tautan-tautan tersebut tidak memiliki kaitan dengan merek minuman resmi Teh Pucuk Harum atau kampanye promosi perusahaan. Juru bicara Kominfo menyatakan, “Ini pola klasik phishing yang memanfaatkan rasa penasaran publik.” Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya juga mengonfirmasi adanya skrip berbahaya dalam beberapa tautan tersebut.

Modus Operandi Phishing yang Kian Canggih

Modus penipuan ini memanfaatkan narasi provokatif dan judul sensasional untuk memancing rasa ingin tahu pengguna, mendorong mereka untuk mengeklik tautan tanpa verifikasi. Setelah diklik, tautan tidak mengarah ke platform video resmi, melainkan ke situs pihak ketiga yang mencurigakan. Di situs palsu ini, korban akan diminta untuk melakukan beberapa tindakan yang membahayakan, seperti login ulang akun media sosial, memasukkan alamat email dan kata sandi, atau mengunduh file atau aplikasi tertentu, seringkali dalam format APK.

Pakar menjelaskan bahwa tujuan utama dari serangan ini adalah pencurian kredensial (data login), informasi pribadi, dan penyisipan malware ke perangkat korban. Data yang berhasil dicuri dapat disalahgunakan untuk pengambilalihan akun, pengiriman spam ke kontak korban, akses informasi pribadi, hingga kerugian finansial. Malware yang disisipkan, seperti ransomware atau trojan, dapat menginfeksi ponsel atau komputer, mencuri data login, kata sandi, hingga informasi kartu kredit.

Peningkatan Kasus Phishing dan Peringatan Otoritas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) secara berkelanjutan mengingatkan masyarakat akan peningkatan kasus penipuan digital. Adrianus Wagimin, EVP Contact Center & Digital Service BCA, mengungkapkan bahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima lebih dari 400.000 laporan penipuan sepanjang tahun 2025, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 9 triliun. BCA sendiri menerima sekitar 20.000 laporan penipuan pada periode yang sama.

Menurut Adrianus, phishing kini menjadi modus penipuan yang paling banyak dilakukan, menggeser scamming, seiring dengan tren transaksi yang semakin beralih ke kanal digital. Data Kaspersky tahun 2024 menunjukkan lebih dari 500.000 upaya phishing menargetkan perangkat bisnis di Asia Tenggara, dengan Indonesia menempati posisi kedua dengan 85.908 serangan yang berhasil dicegah. Bahkan, sebuah studi oleh VIDA mengungkapkan bahwa 84% bisnis di Indonesia telah mengalami serangan phishing. Kecanggihan teknologi kecerdasan buatan (AI) juga kini dimanfaatkan pelaku phishing untuk menciptakan pesan palsu yang lebih meyakinkan.

Ancaman Sanksi Hukum Berdasarkan UU ITE

Pelaku phishing dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik () Nomor 19 Tahun 2016, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Sanksi pidana bagi pelaku manipulasi informasi elektronik atau dokumen elektronik secara sengaja dan tanpa hak dapat berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.

Selain itu, tindakan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain tanpa hak dapat diancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta. Memindahkan atau mentransfer informasi elektronik tanpa hak juga dapat dikenai pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar. Bagi mereka yang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi bukan miliknya untuk keuntungan pribadi atau orang lain, UU PDP mengancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Penyebaran konten asusila atau hoaks melalui media elektronik juga dapat berujung pada sanksi berat di bawah UU ITE.

Langkah Pencegahan untuk Melindungi Diri

Mengingat semakin canggihnya modus penipuan, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan menerapkan langkah-langkah keamanan digital:

  • Verifikasi Sumber Tautan: Selalu periksa keaslian tautan, terutama dari pengirim yang tidak dikenal atau yang menawarkan konten sensasional.
  • Jangan Klik Tautan Mencurigakan: Hindari mengeklik tautan yang terlihat aneh atau tidak relevan, bahkan jika dikirim oleh kontak yang dikenal (karena akun teman bisa saja diretas).
  • Periksa URL dengan Cermat: Perhatikan detail alamat URL. Penipu sering menggunakan domain yang mirip dengan situs resmi (typosquatting) atau domain yang tidak terpercaya.
  • Hindari Memasukkan Data Pribadi: Jangan pernah memasukkan informasi sensitif seperti data login, kata sandi, atau kode OTP di halaman yang tidak terverifikasi keamanannya.
  • Aktifkan Autentikasi Dua Faktor (2FA): Gunakan fitur 2FA untuk menambah lapisan keamanan pada akun-akun penting Anda.
  • Gunakan Antivirus dan Perbarui Perangkat Lunak: Pastikan perangkat lunak antivirus dan sistem operasi selalu diperbarui untuk perlindungan maksimal.
  • Laporkan Konten Mencurigakan: Segera laporkan email, pesan, atau tautan yang mencurigakan kepada pihak berwenang atau penyedia layanan terkait.

Bagikan:

Related Post

Iainsu