KLH Gugat PT Biotek Saranatama Usai Gudang Pestisida Cemari Sungai Cisadane Sepanjang 22,5 Km

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan akan melayangkan gugatan perdata dan pidana terhadap , perusahaan pemilik gudang yang terbakar dan mencemari . Insiden yang terjadi pada Senin, 9 Februari 2026, ini telah menyebabkan pencemaran meluas hingga 22,5 kilometer, mencakup wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Menteri Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap pihak yang melakukan pencemaran wajib bertanggung jawab penuh sesuai peraturan yang berlaku. Gugatan perdata akan ditempuh berdasarkan Pasal 87 dan 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, kasus ini juga dinilai masuk ranah pidana mengingat tingkat pencemaran yang serius.

Dampak Serius dan Temuan Tanpa IPAL

Kebakaran gudang di Kawasan Pergudangan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, tersebut menghanguskan sekitar 20 ton pestisida jenis sipermetrin dan profenofos. Air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia kemudian mengalir ke Kali Jaletreng, anak Sungai Cisadane, dan bermuara ke Sungai Cisadane. Akibatnya, air sungai terdeteksi berbau menyengat, berminyak, dan berubah warna menjadi keputihan. Ribuan biota akuatik, termasuk ikan mas, baung, patin, nila, dan sapu-sapu, ditemukan mati massal di sepanjang aliran sungai yang terdampak.

Dampak langsung juga dirasakan warga. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, melaporkan adanya keluhan warga yang mencium aroma seperti minyak tanah dari air PDAM. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang bahkan sempat menghentikan penyaluran air ke pelanggan untuk mencegah kontaminasi lebih lanjut. Hendra Tarmizi juga memperingatkan risiko kesehatan jangka panjang, seperti iritasi kulit dan mata, gangguan pernapasan, mual, muntah, hingga potensi kanker usus jika terpapar atau mengonsumsi ikan tercemar.

Dalam inspeksi langsung pada Jumat, 13 Februari 2026, Menteri Hanif Faisol Nurofiq menemukan fakta mengejutkan bahwa gudang PT Biotek Saranatama tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). “Saya tidak melihat IPAL buruk, tetapi saya tidak melihat adanya IPAL itu di perusahaan ini,” ujar Menteri Hanif. Ia menilai kondisi lingkungan di Kawasan Pergudangan Taman Tekno belum memenuhi standar dan menyebut ketiadaan IPAL untuk bahan kimia berbahaya sebagai “kesalahan fatal yang tidak boleh dilakukan.”

Langkah Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan

Menyikapi temuan ini, KLH telah menyegel gudang PT Biotek Saranatama dan akan melakukan audit lingkungan secara presisi terhadap pengelola kawasan. Tim investigasi KLH/BPLH juga telah mengambil sampel air di hulu dan hilir Sungai Cisadane, serta sepuluh sampel ikan mati untuk diuji di laboratorium, melibatkan ahli toksikologi. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari dan tidak mengonsumsi ikan dari Sungai Cisadane hingga dinyatakan aman.

Sementara itu, upaya pemulihan telah dimulai. Pemerintah Kota Tangerang bersama relawan pada Sabtu, 14 Februari 2026, telah menuangkan 1.500 liter ecoenzym ke aliran Sungai Cisadane. Ecoenzym, larutan hasil fermentasi bahan organik, diharapkan dapat meminimalisir dampak pencemaran, mengurangi bau tidak sedap, dan membantu proses pemulihan kualitas air secara alami. PT Biotek Saranatama juga menyatakan telah melakukan upaya pemulihan dengan menyebarkan adsorben pestisida sebagai penetralisir dan menebar 5.000 bibit ikan lele, nila, dan gurame sebagai bagian dari pengembalian ekosistem.

Komisi XII DPR RI melalui anggotanya, Syafruddin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Menteri Lingkungan Hidup. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi juga meminta KLH untuk bertindak cepat dalam mengendalikan dampak pencemaran dan memastikan penegakan hukum serta pemulihan lingkungan secara menyeluruh.

Bagikan:

Related Post

Iainsu