Jakarta – Salah satu anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia yaitu PT Reska Multi Usaha atau KAI Service kini kembali membuka lowongan kerja terbaru. Kesempatan kali ini terbuka untuk penempatan kerja di Semarang.
Sekilas mengenai perusahaan, KAI Service merupakan salah satu anak KAI yang sudah berdiri sejak 2003. Perusahaan ini memiliki tiga core business, yaitu On Board Service, Integrated Facility Service, dan Commercial Service.
Baca Juga
Dalam rangka mencari karyawan baru, perusahaan kemudian membuka rekrutmen untuk posisi sebagai Cleaning untuk penempatan kerja di wilayah Semarang. Namun, terdapat beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi pelamar untuk bisa mengisi formasi tersebut.
Lantas, apa saja kualifikasi yang dibutuhkan?
Mengutip informasi dari laman karir.reska.id, Rabu (11/7/2022), berikut ini informasi lowongan kerja baru dari KAI Service:
Kualifikasi
1. Pria/Wanita;
2. Usia 18 dan maksimal 35 tahun;
3. Pendidikan minimal SMA/SMK/Sederajat semua jurusan;
4. Tinggi badan wanita 155cm dan pria 160cm;
5. Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan Sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit;
6. Aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan
Selain memenuhi kualifikasi, pelamar juga perlu melengkapi beberapa berkas persyaratan yang diminta perusahaan. Berikut ini berkas yang diperlukan.
1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi kartu keluarga terbaru;
3. Surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh Klinik / Rumah Sakit asli;
4. Surat Lamaran Kerja yang sudahditandatangani asli;
5. Daftar riwayat hidup/Curriculum Vitae (CV) asli;
6. Fotokopi SKCK yang masihberlaku dan sudah dilegalisir;
7. Fotoberwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar background warnamerah;
8. Fotokopi Ijazah terakhir;
9. Fotokopi kartu BPJS Kesehatan (jika ada)
10. Seluruh Dokumen Dimasukkan dalam 1 (satu) map snelhecter dan dibawa pada saat pemanggilan
Bagi yang tertarik, silakan mendaftarkan diri melalui laman karir.reska.id. Segera kirim lamaran karena lowongan kerja ini berlaku hanya sampai 13 Juli 2022.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 maka mulai 17 Juli 2022 pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) termasuk untuk yang akan berangkat dari area Daop 1 Jakarta yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.
Untuk mendukung seluruh kebijakan pemerintah pada perjalanan kereta api yang aman dan sehat di masa pandemi Covid-19, maka mulai Jumat 15 Juli 2022 layanan vaksin kembali tersedia di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dengan jam operasional mulai pukul 08.00 s.d 12.00 WIB.
“Masyarakat khususnya calon pengguna yang akan melakukan vaksin di stasiun wajib membawa kartu identitas KTP atau Kartu Keluarga bagi anak usia dibawah 17 tahun,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Adapun layanan vaksin di stasiun tersedia untuk jenis vaksin Pfizer dan Sinovac. Diharapkan layanan tersebut dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat.
Bagi calon penumpang yang akan melakukan vaksin di stasiun agar tidak melakukan proses vaksinasi pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatan. Daop 1 Jakarta mengajak seluruh calon penumpang untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 17 Juli 2022:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
– Vaksin ketiga (vaksin booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
– Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jamc)
– Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
– Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
– Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
– Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
– Vaksin minimal dosis pertama
– Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
– Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
– Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.