Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno mendesak agar kasus yang menjerat Roy Suryo dan kawan-kawan turut dihentikan, menyusul terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Oegroseno menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, terutama dalam perkara yang sama terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan ini disampaikan Oegroseno usai memberikan keterangan sebagai ahli di Polda Metro Jaya pada Kamis, 12 Februari 2026, untuk tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma. Menurutnya, jika dasar penghentian penyidikan terhadap Eggi dan Damai telah dianggap terpenuhi, maka secara logika hukum perlakuan yang sama seharusnya diberlakukan kepada pihak lain yang dilaporkan dalam perkara serupa. “Jadi tidak bisa dua orang di-SP3, yang lain tidak,” tegas Oegroseno.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada 16 Januari 2026. Penghentian penyidikan ini didasarkan pada keadilan restoratif atau restorative justice, setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka. Proses ini juga melibatkan gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui sempat menemui Jokowi di kediaman pribadinya di Solo pada Kamis, 8 Januari 2026. Jokowi sendiri menyatakan bahwa pertemuan tersebut dapat dijadikan pertimbangan untuk keadilan restoratif. Namun, Eggi Sudjana membantah telah meminta maaf, melainkan menyebut adanya kesepakatan yang dilakukan dengan Jokowi.
Oegroseno juga mengkritisi penerapan mekanisme restorative justice dalam kasus ini. Ia mempertanyakan apakah syarat-syarat RJ telah benar-benar terpenuhi, sebab menurutnya, RJ bukan sekadar ajang saling bertemu lalu meminta maaf. “Tidak bisa menyatakan ‘Saya telah datang dan saya minta maaf,’ kemudian setelah ketemu jadi RJ, itu bukan RJ sebetulnya. Baru pertemuan saja, baru tingkat awal,” ujarnya keras. Ia menekankan bahwa restorative justice memiliki tahapan dan syarat ketat, bukan pintu darurat untuk mengakhiri perkara yang sensitif.
Di sisi lain, Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan dr. Tifauziah Tyassuma telah mengirimkan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Wahyu Widada pada Kamis, 12 Februari 2026. Surat tersebut berisikan permintaan penghentian penyidikan terhadap kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat mereka. Tim kuasa hukum Roy Suryo, yang diwakili Refly Harun, menyatakan bahwa permintaan ini dilayangkan menyusul dikeluarkannya SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. “Kita mengajukan sebuah surat yang penting, yaitu harusnya kasus ini dihentikan penyidikannya karena dari awal sudah melanggar undang-undang, melanggar peraturan,” kata Refly Harun dalam konferensi pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 Februari 2026. Berbeda dengan Eggi Sudjana, Roy Suryo dilaporkan menolak menempuh jalur restorative justice.





